Adapun yang membuat pelaku tega membunuh korban karena kesal dengan permintaan korban yang selalu membuat jengkel pelaku. Perbuatan pelaku tersebut juga mengakibatkan janin dalam kandungan korban ikut meninggal.
“Saat kejadian pelaku menginjak dada dan perut korban hingga mengakibatkan kepala janin hampir keluar dari dinding rahim,” jelas Kapolrestabes Semarang.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian keluar kamar dan mengabarkan kepada tetangga sekitar bahwa pacarnya (korban) meninggal di kamar kos. Hal tersebut kemudian dilaporkan pada kepolisian yang selanjutnya mendatangi TKP.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Tim Inafis Polrestabes Semarang, diperoleh fakta bahwa kondisi korban terdapat tanda-tanda kekerasan ditubuhnya.
Baca Juga: Resmi Ditutup, 177 Warga Binaan Lapas Kelas I Semarang Selesai Jalani Program Rehabilitasi Sosial
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang terungkap bahwa sdr. ADS merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman Pidana 15 tahun hingga 20 tahun.” tukas Kapolrestabes Semarang.***