Pertama, penghentian sementara pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan hanya diperbolehkan secara online, mulai Senin, 14 Februari 2022 hingga kondisi dinyatakan aman akibat peningkatan kasus terkonfirmasi Covid 19 dari siswa, guru, dan siswa. masyarakat.
Kedua, memfasilitasi siswa, guru, dan pengasuh yang diketahui terkonfirmasi positif Covid 19 untuk melakukan isolasi mandiri atau terpusat dan melakukan tracing menyeluruh terhadap personel yang pernah kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi.
Ketiga, melakukan sterilisasi alat, fasilitas dan ruang belajar siswa di lingkungan sekolah untuk menjaga keamanan lingkungan sekolah.
Dan keempat melarang pelaksanaan wisata sekolah.
Tercatat untuk saat ini dari data Covid 19 Pati hingga Kamis (10/2) pukul 12.00 WIB, terdapat 247 kasus terkonfirmasi positif Covid 19.
Terdiri dari 152 orang menjalani isolasi dan 95 dirawat di rumah sakit.
Selain menginstruksikan penghentian PTM, ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Provinsi Jawa Tengah III, Kepala Kementerian Agama Pati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan untuk segera melakukan tiga langkah lain menyikapi kondisi penyebaran virus Covid 19 saat ini. 19.
Pertama, memfasilitasi santri, guru dan pengasuh ponpes yang diketahui terkonfirmasi positif Covid 19, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dan melakukan tracing menyeluruh terhadap personel yang pernah kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi.
Kedua, melakukan sterilisasi alat, fasilitas dan ruang belajar siswa di lingkungan sekolah untuk menjaga keamanan lingkungan sekolah.
Baca Juga: Air Kelapa Diduga Penetralisir Racun Dapat menangkal Covid 19 Varian, Omicron Juga. Benarkah ini?