GAWAT! Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus?

- 17 Juni 2022, 08:52 WIB
Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus sempat membuat para guru bertanya-tanya. Salah satu isu yang membuat banyak guru khawatir.
Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus sempat membuat para guru bertanya-tanya. Salah satu isu yang membuat banyak guru khawatir. /ANTARA FOTO/ Asep Fathulrahman

MEDIA BLORA – Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus sempat membuat para guru bertanya-tanya.

Memang benar jika tunjangan sertifikasi guru dihapus, tapi ada beberapa alasan yang menjadi penyebab utamanya.

Paling tidak ada enam alasan yang menjadi penyebab tunjangan sertifikasi guru dihapus. Apa itu? Berikut ulasan lengkapnya.

Tunjangan Profesi Guru atau yang sering disebut tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: 8 Pelanggaran yang Ditilang pada Operasi Patuh 2022, Pakai Sandal Jepit atau Celana Pendek Bakal Kena Tilang?

Nominal atau besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok guru PNS, itu pun sesuai dengan golongannya.

Sementara itu, untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Pemerintah saat ini tengah merancang salah satu Undang-undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang baru.

Perihal mengenai pendidikan di Negara Republik Indonesia terdapat tiga UU yang melandasi jalannya pendidikan di negeri ini.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x