Baca Juga: Mohon Maaf ! ASN atau PNS Golongan Ini Gaji ke 13 Tahun 2022 tidak Akan Cair Pada Juli Nanti
Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru bagi guru ASN di daerah jika ada alasan berikut ini.
- Meninggal dunia.
- Mencapai batas usia pensiun.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Mendapat tugas belajar.
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian informasi mengenai alasan tunjangan sertifikasi guru dihapus menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.***