GAWAT! Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus?

- 17 Juni 2022, 08:52 WIB
Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus sempat membuat para guru bertanya-tanya. Salah satu isu yang membuat banyak guru khawatir.
Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus sempat membuat para guru bertanya-tanya. Salah satu isu yang membuat banyak guru khawatir. /ANTARA FOTO/ Asep Fathulrahman

Baca Juga: Mohon Maaf ! ASN atau PNS Golongan Ini Gaji ke 13 Tahun 2022 tidak Akan Cair Pada Juli Nanti 

Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru bagi guru ASN di daerah jika ada alasan berikut ini.

  1. Meninggal dunia.
  2. Mencapai batas usia pensiun.
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Cair Juni? Ini Jadwal Tanggal Gaji ke 13 PNS, dan Pensiunan 2022, Ini Besaran dan Kriteria Penerima Tunjangan 

  1. Mendapat tugas belajar.
  2. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian informasi mengenai alasan tunjangan sertifikasi guru dihapus menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah