GAWAT! Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus?

- 17 Juni 2022, 08:52 WIB
Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus sempat membuat para guru bertanya-tanya. Salah satu isu yang membuat banyak guru khawatir.
Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus sempat membuat para guru bertanya-tanya. Salah satu isu yang membuat banyak guru khawatir. /ANTARA FOTO/ Asep Fathulrahman

Kebutuhan tersebut meliputi beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 973,3 ribu untuk pelajar maupun mahasiswa.

Di samping itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan para pendidik yang berupa Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Nasib Honorer pada Tahun 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Untuk mendapatkan TPG atau tunjangan sertifikasi guru, seorang guru harus memenuhi syarat penerima tunjangan profesi guru berikut ini.

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Berstatus guru ASN.
  3. Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.

Baca Juga: Korlantas Polri Jelaskan Soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

  1. Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  2. Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Untuk tunjangan sertifikasi guru dibayarkan oleh Dinas Pendidikan kepada guru ASN paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di rekening kas umum daerah.

Pembayaran TPG atau tunjangan sertifikasi guru ke guru ASN dilakukan pada setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran melalui rekening masing-masing.

Pada tahun 2022 ini pembayaran triwulan II dilakukan pada bulan Juni 2022.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah