GAWAT! Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus?

- 17 Juni 2022, 08:52 WIB
Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus sempat membuat para guru bertanya-tanya. Salah satu isu yang membuat banyak guru khawatir.
Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus sempat membuat para guru bertanya-tanya. Salah satu isu yang membuat banyak guru khawatir. /ANTARA FOTO/ Asep Fathulrahman

Ketiga UU tersebut adalah Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti) serta Undang undang guru dan dosen.

Baca Juga: Banyak CPNS Memilih Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Salah satu UU yang dibahas saat ini adalah mengenai UU sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik.

Yang mana UU yang dirancang baru saat ini, nantinya akan mencakupi ketiga UU yang mengatur pendidikan di Indonesia saat ini.

Salah satu yang menjadi bahan polemiknya adalah munculnya kabar dalam rancangan UU baru tersebut mengenai tunjangan profesi guru akan dihapuskan dari sebelumnya.

Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang memiliki sertifikat profesi pendidik yang mana sertifikat itu hanya dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi 'Ngebut' Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023

Dalam sidang kabinet terbatas yang membahas anggaran Pendidikan ada dua hal penting yang dibahas yakni berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Anggaran Pendidikan sendiri akan direncanakan meningkat lebih besar pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini.

Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Triliun hingga Rp563,6 Triliun.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah