Punya Ibu Hamil atau Anak Balita di Rumah? Cek Apakah Dapat BLT hingga Rp3 Juta di Mei 2022, Begini Caranya

21 Mei 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi: BLT ibu hamil dan anak balita yang cair untuk tahap 2 di bulan mulai bulan April hingga Juni 2022 /Unsplash.com/ Mufid Majnun/

MEDIA BLORA – Berikut informasi terkait masyarakat yang memiliki ibu hamil atau anak balita, agar mengecek apakah terdaftar penerima BLT hingga Rp3 Juta di tahun 2022.

BLT ibu hamil dan anak balita, mula icair pada bulan April sampai Juni untuk tahap 2, segera cek daftar penerima manfaat secara online pakai HP dengan cara dibawah ini.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa pemerintah masih terus melanjutkan penyaluran bansos di tahun 2022 ini, salah satunya ada BLT bagi KPM yang mempunyai ibu hamil dan anak usia dini (balita).

Baca Juga: Kapan Bansos Bulan Mei Cair? Berikut Jadwal Pencairan serta Daftar Penerima BPNT dan PKH hingga Rp3 Juta

BLT ibu hamil dan anak balita Rp3 Juta adalah salah satu bantuan dari pemerintah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori kurang mampu.

Sekedar informasi, BLT ibu hamil dan anak balita ini adalah bagian dari bansos PKH dari pemerintah yang pada bulan April ini sudah masuk ke pencairan tahap 2.

Bansos Progam Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu atau pra-sejahtera yang diteruskan progamnya pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Hanya Modal HP dan KTP, Untuk Cek Status Penerima BLT UMKM Mei 2022, Begini Caranya

Bagi masyarakat yang penasaran dengan BLT ibu hamil ini dapat melakukan pengecekan secara mandiri via online pakai HP, apakah termasuk penerima manfaat atau tidak?

Seperti bansos lain yang cair di bulan Mei 2022, bansos PKH akan cari mulai bulan April hingga Juni untuk tahap 2 dengan besaran hingga Rp3 juta rupiah.

Mengenai syarat-syarat penerima bansos PKH yang harus dipenuhi agar dapat mencairkan bansos hingga 3 juta rupiah tersebut, dapat dibaca lengkap disini.

Baca Juga: Cair BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA hingga Rp4,4 Juta di Mei 2022, Apakah Anak Anda Termasuk? Ini Cara Ceknya

Berikut adalah syarat penerima manfaat bansos PKH antara lain adalah:

  1. Masyarakat miskin/rentan miskin
  2. Masyarakat tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK
  3. Masyarakat yang bukan termasuk anggota ASN, TNI, dan Polri.

Perlu diketahui, pada tahun 2022, Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp11 triliun untuk program bansos PKH.

Anggaran tersebut diharapkan dapat menyentuh 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Gus Mus: Kalau Shalat Baca Allahu Akbar, di Dalam Hatinya Ada Siapa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Diharapkan KPM bansos PKH, bisa terbantu dengan anggaran dan sistem bansos tersebut.

Selanjutnya, Bansos PKH yang bisa di cek di cekbansos.kemensos.go.id mempunyai beberapa kategori.

Berikut adalah kategori bansos PKH:

  1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.
  2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.
  3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.
  4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.
  5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp 2 juta per tahun.
  6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun.
  7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.
  8. Kategori umum BLT minyak goreng Rp 300 ribu per 3 bulan.

Ke-8 jenis bansos PKH tersebut dapat di cek di laman cekbansos.kemensos.go.id dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara agar Menjadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Cukup Pakai NIK KTP, Ini Caranya

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
  6. Klik tombol CARI DATA

Kemudian sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang dimasukan.

Nama Penerima Manfaat (PM) akan muncul jika berhak medapatkan bansos PKH di berbagai kategori masing-masing.

Perlu diingat, BLT ibu hamil dan anak balita yang cair dibulan Mei, adalah untuk KPM yang sudah terdaftar dan belum sempat disalurkan pada bulan April 2022 untuk pencairan tahap 2.

Demikianlah informasi terkait BLT ibu hamil dan anak balita Rp3 Juta yang cair pada bulan Mei, segera cek daftar penerima manfaat secara online pakai HP.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler