MEDIA BLORA - Berikut ini informasi terkait 7 kategori masyarakat yang bisa mengurus sertifikat tanahnya dengan biaya Rp 0, alias gratis.
Perlu diketahui, bahwa sertifikat tanah adalah dokumen yang penting karena digunakan sebagai bukti kepemilikan atas sebuah lahan atau tanah.
Berdasarkan hal tersebut, sangatlah penting untuk mengetahui cara membuat atau mengurus sertifikat tanah.
Masih banyak masyarakat yang bingung terkait cara atau belum mampu membuatkan sertifikat tanah untuk tanahnya dikarenakan takut akan dikenakan biaya yang mahal.
Padahal ada 7 kategori masyarakat yang bisa mengurus sertifikat tanahnya dengan biaya Rp0 sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Sekedar informasi bahwa terdapat dua cara membuat sertifikat tanah, yaitu melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah yaitu Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya Akta Jual Beli (AJB), dan sebagainya.
Sedangkan untuk tarif atau biaya mengurus sertifikat tanah berbeda-beda tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.
Tapi ternyata tak semua masyarakat wajib mengeluarkan biaya mengurus sertifikat tanah. Ada beberapa kategori masyarakat yang dapat mengurus sertifikat tanah dengan dibebankan tarif Rp0 alias gratis.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN, sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari laman indonesiabaik.id/.
Dalam Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015 menyebutkan tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: TERBARU ! Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia setelah Naik Per 15 Juli 2022
Berikut ini 7 kategori masyarakat yang dikenakan tarif gratis:
1. Masyarakat tidak mampu
2. Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
4. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri
5. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
6. Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya
7. Masyarakat hukum adat
Penting untuk diingat, tarif Rp0 ini hanya diberikan untuk layanan tertentu saja. Berikut beberapa layanan urus sertifkat tanah yang digratiskan Pemerintah.
Pelayanan mengurus sertifikat tanah secara gratis berlaku hanya pada tiga layanan pertanahan, seperti tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PP, yakni:
1. Pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.
3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.
Demikianlah informasi terkait cara urus dan kategori masyarakat yang bisa gratis biaya atau Rp0 dalam mengurus sertifikat tanah.***