Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan,Kamu bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Begini Caranya

- 3 Maret 2022, 10:45 WIB
Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan,Kamu bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta
Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan,Kamu bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

MEDIA BLORA -Dapatkan BLT Rp2,4 juta di Maret 2022 meskipun tidak terdaftar BSU Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan.

BSU atau bantuan subsidi upah adalah program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker, dengan tujuan untuk membantu karyawan  agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Dalam menjalankan bansos BLT Subsidi Gaji, Kemnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan karyawan yang akan memperoleh BSU.

Perlu diketahui, untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji, karyawan harus memenuhi syarat yang ditentukan Kemnaker, mulai dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan gaji.

Pada awal dijalankan di 2020, BLT Subsidi Gaji yang diberikan kepada karyawan yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, dengan jumlah Rp2,4 juta per pekerja.

Sedangkan pada tahun 2021, BSU yang diterima karyawan turun menjadi Rp 1 juta. Namun pada tahun lalu, jumlah penerima BLT Subsidi Gaji bertambah.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Online 2022 Supaya Dapat Bansos PKH, BPNT atau BLT Dana Desa, Begini Caranya

Tidak perlu khawatir jika tak terdaftar BLT Subsidi Gaji, sebab karyawan masih bisa mendapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta dari Pemerintah.

Pada tahun 2022 ini, Kemnaker menjalankan kembali program PKH atau Program Keluarga Harapan. Ditargetkan ada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang dapat bansos itu.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah