Segera Daftar DTKS Kemensos di Kelurahan, Dapatkan Bansos PKH, BPNT Kartu Sembako hingga BLT Minyak Goreng

- 20 April 2022, 14:48 WIB
Masyarakat yang penuhi syarat dan berhasil daftar DTKS Kemensos nantinya bisa dapat Bansos PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, Set Top Box (STB), dan lain-lain.
Masyarakat yang penuhi syarat dan berhasil daftar DTKS Kemensos nantinya bisa dapat Bansos PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, Set Top Box (STB), dan lain-lain. /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com
  1. Buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Jika sudah pernah membuat akun, langsung isikan username dan password untuk login.
  3. Jika Anda baru ingin membuat akun, isikan data diri seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).
  4. Selanjutnya masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.
  5. Selanjutnya Upload Foto KTP dan swafoto dengan KTP.
  6. Jika sudah yakin tidak ada data yang salah, pilih "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Berikut 7 Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2022, Cepetan Cek Daftar Penerima BPUM di eform.bri.co.id

  1. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih fitur 'Cek Bansos'.
  2. Masukkan alamat tempat tinggal yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).
  3. Isikan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha dengan benar.
  5. Pilih "Cari Data".

Jika nama Anda muncul, artinya sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos, begitupun sebaliknya.

Selanjutnya setelah cek nama tidak muncul, masyarakat yang memenuhi syarat di atas  bisa daftar DTKS Kemensos secara mandiri.

Daftar DTKS Kemensos sebenarnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Ada BLT Rp900 Ribu Cair Tanggal Ini, Segera Login di cekbansos.kemensos.go.id

Namun bagi masyarakat yang awam dengan penggunaan gadget, cara tersebut mungkin dirasa sulit.

Namun tidak perlu khawatir, jika merasa sulit daftar secara online cobalah daftar DTKS Kemensos secara offline melalui Kelurahan.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos di kelurahan:

  1. Mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan sesuai wilayah masing-masing dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Setelah itu, hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Hanya Butuh HP dan KTP, Berikut Cara Daftar Bansos BPNT Sembako untuk Dapat Rp2,4 Juta per KPM

  1. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  2. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  3. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Kemensos
  4. Selanjutnya Kemensos akan menetapkan pengusul masuk DTKS bagi yang memenuhi syarat.

Untuk Anda yang ingin daftar DTKS Kemensos secara online, seperti ini langkah-langkahnya:

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah