Cara Daftar DTKS di HP dan Kelurahan, Dapatkan Bansos PKH, BPNT, BLT Minyak Goreng hingga STB

- 20 April 2022, 15:06 WIB
Cara daftar DTKS Kemensos agar dapat Bansos PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng dan Set Top Box (STB), dan lain-lain.
Cara daftar DTKS Kemensos agar dapat Bansos PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng dan Set Top Box (STB), dan lain-lain. /PRITIM/PRMN/NERI JANUARI STIANI

Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos atau belum, masyarakat bisa cek lewat aplikasi Cek Bansos dengan cara:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Jika sudah pernah membuat akun, langsung isikan username dan password untuk login.
  3. Jika Anda baru ingin membuat akun, isikan data diri seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).
  4. Selanjutnya masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.
  5. Selanjutnya Upload Foto KTP dan swafoto dengan KTP.
  6. Jika sudah yakin tidak ada data yang salah, pilih "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos di Kelurahan, Dapatkan Bansos PKH, BPNT Kartu Sembako hingga BLT Minyak Goreng

  1. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih fitur 'Cek Bansos'.
  2. Masukkan alamat tempat tinggal yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).
  3. Isikan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha dengan benar.
  5. Pilih "Cari Data".

Jika nama Anda muncul, artinya sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos, begitupun sebaliknya.

Selanjutnya setelah cek nama tidak muncul, masyarakat yang memenuhi syarat di atas  bisa daftar DTKS Kemensos secara mandiri.

Daftar DTKS Kemensos sebenarnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Namun bagi masyarakat yang awam dengan penggunaan gadget, cara tersebut mungkin dirasa sulit.

Baca Juga: Ternyata Ada 3 Penyebab Bansos PKH Tahap 2 Belum Cair? Segera Lapor ke Kemensos

Namun tidak perlu khawatir, jika merasa sulit daftar secara online cobalah daftar DTKS Kemensos secara offline melalui Kelurahan.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos di kelurahan:

  1. Mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan sesuai wilayah masing-masing dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Setelah itu, hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Berikut 7 Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2022, Cepetan Cek Daftar Penerima BPUM di eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah