- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Kemensos
- Selanjutnya Kemensos akan menetapkan pengusul masuk DTKS bagi yang memenuhi syarat.
Untuk Anda yang ingin daftar DTKS Kemensos secara online, seperti ini langkah-langkahnya:
- Pastikan telah mengunduh atau downloadaplikasi Cek Bansos Kemensos di handphone.
- Lakukan registrasi dengan klik “Buat Akun Baru” pada aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan data diri yang diminta, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, dan lainnya.
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP asli.
- Periksa kembali apakah data yang diisi sudah benar dan sesuai.
- Jika sudah, klik “Buat Akun Baru”.
- Pastikan registrasi akun berhasil. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan” yang ada di menu utama aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan kembali data diri yang diminta.
- Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan, yakni bansos PKH atau BPNT.
- Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data pendaftaran yang diusulkan.
Baca Juga: Cukup Pakai HP dan NIK KTP, Begini Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk KPM PKH Ibu Hamil dan Balita
Jadi seperti itulah cara daftar DTKS Kemensos di HP dan kelurahan agar bisa dapat PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, STB dan Bansos lainnya.***