Mau Dapat BLT Rp300 Ribu Setiap Bulan? Simak Syarat dan Cara Daftar BLT Dana Desa 2022 Berikut Ini

- 22 Mei 2022, 12:52 WIB
SUDAH CAIR? Segera Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022
SUDAH CAIR? Segera Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022 /dok PRMN

MEDIA BLORA – Bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos sama sekali di tahun 2022 dan ingin mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu yang cair setiap Bulan.

Silahkan simak syarat dan cara daftar BLT Dana Desa tahun 2022, lalu segera daftarkan diri Anda agar dapat bantuan langsung tunai Rp300 ribu setiap bulan.

BLT Dana Desa Rp300 ribu merupakan bantuan uang tunai bagi Warga Desa yang tidak pernah mendapatkan bansos seperti PKH, BPNT hingga BLT minyak goreng, dan termasuk dalam kategori kurang mampu.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah akan kembali mencairkan BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu kepada penerima manfaat di bulan Mei 2022.

Baca Juga: 5 Bahaya Kurang Minum Air Putih, Berikut Penjelasan dr. Clarin Hayes

BLT Dana Desa bulan Mei ini merupakan pencairan tahap ke 3 setelah sebelumnya bulan Maret dicairkan Rp900 ribu hasil rangkap dari 3 bulan dan pada bulan April sebesar Rp300 ribu.

Untuk masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam program bantuan lain dan ingin mendapatkan bansos BLT Dana Desa.

Berikut cara mendaftarkan diri Anda secara offline atau manual,lengkap dengan syaratnya supaya mendapatkan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa):

Pemerintah masih konsisten menyalurkan progam bansos BLT Dana Desa Rp 300 ribu ini untuk warga atau penduduk desa yang menetap dan mengalami kekurangan ekonomi (kemiskinan).

Baca Juga: 6 Langkah Sadari ‘Pemeriksaan Payudara Sendiri’, Berikut Tutorial dr. Clarin Hayes

Dengan adanya bantuan BLT Dana Desa ini, pemerintah berharap agar warga desa yang masih mengalami kekurangan ekonomi bisa teratasi dan tak mengalami kemiskinan yang berkepanjangan.

Berikut MEDIA BLORA kutip dari berbagai sumber bagaimana langkah-langkah daftar offline BLT Dana Desa, yaitu

  1. Pastikan Anda mempunyai data NIK KTP sesuai dengan domisili di desa setempat.
  2. Pastikan Anda termasuk kategori warga kurang mampu (miskin dan miskin ekstrem). Dengan jumlah pendapatan kurang dari Rp 500.000 per bulan.

Baca Juga: Gak Nyangka, Cuma Letakkan Bahan Dapur Ini di Rice Box, Beras Bebas Bau Apek dan Kutu hingga Berbulan-bulan

  1. Pastikan Anda belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah lainnya seperti PKH, BPNT, BST atau Kartu Pra Kerja.
  2. Telah kehilangan pekerjaan (PHK) akibat pandemi Covid-19.
  3. Mempunyai  anggota keluarga yang sakit kronis menahun.

Jika Anda memenuhi semua syarat tersebut, langkah selanjutnya pendaftaran atau juga bisa melalui relawan desa yang telah dilengkapi dengan surat tugas dari kepala desa (Kades), RT/RW.

Selanjutnya  dokumen Anda, sebagai calon penerima BLT DD akan divalidasi dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Jika sudah ditetapkan dalam data sebagai penerima BLT DD, dokumen Anda, akan dimasukkan dalam berita acara dan disahkan oleh Kades beserta BPD.

Baca Juga: STB Gratis dari Kominfo Mulai Dibagikan, Segera Daftar di DTKS Kemensos agar Dapat Set Top Box, Ini Caranya

Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada bupati atau walikota untuk disahkan.

Setelah itu, Kades akan menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Anda, selaku penerima BLT DD, apakah pengajuan diri anda diterima atau ditolak.

Perlu diketahui, Informasi mengenai cara daftar dan mengecek BLT DD, memang cukup penting bagi masyarakat.

Sebab masih banyak masyarakat yang ternyata belum tersentuh sama sekali dengan program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, banyak diantara masyarakat yang sebelumnya kehidupan layak dan terbilang mampu.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara agar Menjadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Cukup Pakai NIK KTP, Ini Caranya

Tapi mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Misalnya kehilangan mata pencaharian atau penghasilan (PHK).

Demikianlah informasi tentang syarat dan cara mendaftar BLT Dana Desa agar dapat bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu setiap bulan di tahun 2022.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x