1. Mempunyai NIK KTP sesuai dengan domisili setempat.
2. Merupakan warga miskin dan miskin ekstrem sesuai dengan kriteria Kemensos, berdomisili di desa.
3. Tidak terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH, BPNT, dan lain sebagainya.
4. Tidak terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
5. Merupakan warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
6. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
Sesuai dengan penjelasan di atas, penerima BLT Dana Desa tidak boleh terdaftar di data DTKS Kemensos sebagai penerima bansos lain.
Berdasarkan hal tersebut yang menjadikan bansos BLT Dana Desa ini berbeda dengan PKH dan BPNT dalam cara pengecekannya.
Masyarakat dapat mengecek penerima BLT Dana Desa pakai link sid.kemendesa.go.id.