Blora Masuk PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan Sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri

- 24 Agustus 2021, 06:35 WIB
Jokowi Umumkan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Ini Aturan Barunya
Jokowi Umumkan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Ini Aturan Barunya /

MEDIA BLORA - Pembelajaran Tatap Muka atau PTM sudah diperbolehkan di daerah PPKM Level 1-3.

Saat ini di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level yang kembali diperpanjang di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah juga menetapkan sejumlah kebijakan salah satunya terkait pembelajaran tatap muka atau PTM.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah Dibatasi 25 Persen Mal Dibuka sampai pukul 20.00

Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan, bahwasannya PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman.

Sebagaimana dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,  level  3, DAN  level  2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut :

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Disdik Blora Rakor Terbatas Kegiatan Belajar Mengajar PJJ atau PTM?

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah