MEDIA BLORA - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Salah satu yang dibatasi adalah tempat ibadah.
Tempat ibadah hanya boleh didibuka maksimal 25% atau 30 orang, sementara restoran dan mal dibatasi sampai pukul 20.00 WIB
Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.
Jokowi mengatakan, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali dan sejumlah daerah lainnya juga dapat diturunkan levelnya, tergantung dari perkembangan kondisi kasus di daerah masing-masing.
Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari pikiran-rakyat.com dengan judul artikel PPKM Diperpanjang, Jokowi: Tempat Ibadah Boleh Dibuka Maks 25 Persen atau 30 Orang Kapasitas, Jokowi menyebutkan beberapa daerah mengalami penurunan level PPKM dari 4 menjadi 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.
Jokowi menyebutkan dengan membaiknya mulai membaiknya indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Program Gelang Vaksin Pemerintah Kota Yogyakarta Diperkenalkan ke Publik