MEDIA BLORA - Pegawai Negeri atau niasa dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.
Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.
Sedangkan PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
Baca Juga: Momen Romantis Kim Da Mi dan Choi Woo Shik di Our Beloved Summer, Keduanya telah Siap Menikah!
Namun apakah kalian tau tentang perbedaan P3K atau PPPK dengan PNS, berikut adalah perbedaannya:
1. Posisi yang akan diisi
PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di pemerintahan, sementara PPPK atau P3K juga mengisi jabatan pemerintah, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah.
2. Proses pengangkatan
Untuk seorang PNS, dia akan diangkat setelah menjalani pe;atihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara untuk PPPK tidak ada.
Mengapa PPPK langsung diangkat? Hal itu di-dasarkan pada pengalaman yang telah dimliki sebelumnya.
Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadahi untuk mengisi jabatan yang ada.
3. Mengisi jabatan tinggi
PNS tidak dapat menduduki suatu jabatan tertinggi di pemerintahan, sementara itu tidak berlaku bagi PPPK atau P3K.
PPPK atau P3K nantinya dapat mengikuti 3 kluster tertinggi yakni fungsional tertinggi, pimpinan tinggi dan jabatan lain yang ditetapkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk jabatan pimpinan tertinggi, ASN PPPK dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karir panjang seperti PNS.***