MEDIA BLORA - Akhir-akhir ini larangan sandal jepit menjadi perbincangan di banyak kalangan masyarakat.
Sehari setelah Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi telah memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Menurutnya Firman, perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Adapun himbauan tersebut disampaikan untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.
Menurut Kakorlantas, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, sendal jepit tak bisa melindungi kaki para pengendara sepeda motor.
Menurut Firman jika pengendara memakai sepeda motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal dan bisa membahayakan
Semakin laju maka semakin tidak terlindungi kita, itulah yang disebut fatalitas.
Selain itu, Firman juga mengatakan bahwa ia ingin kepolisian menciptakan rasa kesadaran bagi masyarakat agar mematuhi tata tertib saat berlalu lintas dan demi keamanan dalam berkendara.
Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Firman menegaskan bahwa kegunaan helm standar, harus pakai sepatu.
Karena masih ada sebagian besar pengendara yang menggampangkan pakai sandal.
Dengan larangan tidak menggunakan sandal termasuk bentuk perlindungan kepolisian kepada masyarakat agar patuh muncul kesadaran dari dalam diri pengendara, bukan lagi karena ada petugas kepolisian.
Selain itu, operasi patuh 2022 ini digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan.
Tujuannya ini nanti diharapkan bisa membentuk budaya tertib ketika berlalu lintas dari masyarakat.***