Tidak Cukup Pakai Helm, Polri Juga Menghimbau agar Tidak Pakai Sandal Jepit Ketika Berkendara Sepeda Motor

- 14 Juni 2022, 14:17 WIB
Pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit
Pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit /Muhamada Bagja/PR Bekasi/PR Bekasi

MEDIA BLORA - Setelah sehari Operasi Patuh Jaya 2022 banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Perlengkapan keselamatan pengendara sepeda motor tak hanya cukup pakai helm saja untuk melindungi kepala.

Namun seluruh anggota tubuh juga butuh keselamatan, seperti kaki juga butuh perlindungan.

Oleh sebab itu Polri melarang pengendara sepeda motor untuk memakai sandal jepit, melainkan menggunakan sepatu.

Baca Juga: Tambah Lagi Syarat untuk Proses Balik Nama Sertifikat Tanah, Harus Melampirkan BPJS Kesehatan yang Masih Aktif

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi , perilaku tersebut memang terlihat sepele.

Namun, itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor.

Imbauan tersebut disampaikan demi meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Menurut Kakorlantas tersebut, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x