MEDIA BLORA - Belakangan ini ramai dikalangan masyarakat membahas larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Namun sebenarnya hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor.
Walaupun pada Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi telah menghimbau larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Sebenarnya itu hanyalah imbauan dan edukasi bagi pengguna sepeda motor.
Dikutip MEDIA BLORA dari Akun Instagram Divisi Humas Polri, memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan kena tilang oleh polisi lalu lintas.
Polri menjelaskan, pengendara roda dua atau sepeda motor tidak akan kena tilang.
Namun, pihak Polri akan memberikan imbauan dan edukasi.
Adapun tujuan imbauan tersebut yaitu memakai sepatu saat berkendara roda dua atau sepeda motor agar meminimalisir fasilitas kecelakaan di jalanan.
Karena pemakaian sandal jepit saat mengendarai sepeda motor tidak ada proteksi langsung dengan aspal.
Semuanya kembali ke masyarakat, jika ingin aman dalam berkendara sepeda motor, harus memperhatikan perlengkapn keamanan diri sendiri.
Oleh karena itu, mematuhi aturan untuk menggunakan perlengkapan keamanan bagi pengendara sepeda motor itu penting bagi keselamatan seseorang.
Baca Juga: Jangan Biasakan Membuka Ponsel Saat Bangun Tidur, Dampaknya Ternyata Sangat Buruk Bagi Kesehatan
Itulah penjelasan yang sebenarnya, tentang larangan menggunakan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.***