Aturan Memakai Sandal Jepit saat Berkendara Motor Tidak akan Ditilang, Namun Polri akan Lakukan Tindakan Ini

- 16 Juni 2022, 23:07 WIB
Ilustrasi Mengendarai Sepeda Motor dengan Sandal Jepit tidak akan ditilang
Ilustrasi Mengendarai Sepeda Motor dengan Sandal Jepit tidak akan ditilang /Antara/Muhammad Iqbal

MEDIA BLORA - Belakangan ini ramai dikalangan masyarakat membahas larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Pada Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memang telah menghimbau larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Namun hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Bahaya Thrifting yang Wajib Diketahui , Sebelum Berdampak Buruk bagi Kesehatan, Cek Penjelannya Berikut Ini

Dikutip MEDIA BLORA dari Akun Instagram Divisi Humas Polri, memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan kena tilang oleh Polisi lalu lintas.

Polri menjelaskan, pengendara roda dua atau sepeda motor tidak akan kena tilang.

Namun, pihak Polri akan memberikan imbauan dan edukasi.

Adapun tujuan imbauan tersebut yaitu memakai sepatu saat berkendara roda dua atau sepeda motor agar meminimalisir fasilitas kecelakaan di jalanan.

Baca Juga: Jangan Biasakan Menggunakan Kipas Angin Saat Tidur, Berikut 5 Dampak Buruk yang Akan Terjadi Bagi Kesehatan

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x