Jokowi Kasih 'Bonus' Lagi buat PNS, Berikut Rinciannya

25 Juni 2022, 07:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan 'bonus' lagi untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, berikut rinciannya. /ANTARA FOTO/Indra Arief

MEDIA BLORA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan 'bonus' lagi untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, berikut rinciannya.

Jokowi kembali kembali memberikan 'bonus' lagi untuk para PNS tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.

Hal ini tentunya menjadi kabar yang sangat menggembirakan untuk para PNS yang mendapat 'Bonus' lagi dari Jokowi.

Dalam kedua aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: SELAMAT ! Selain Menerima Gaji Ke 13, ASN atau PNS Juga akan Mendapatkan Tunjangan Ini Pada Juli 2022

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," Tulis Perpres 96/2022.

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu, 25 Juni 2022, berikut besaran terbaru tunjangan Polisi Kehutanan dan Fungsional Perencana:

Baca Juga: Bukan Hoax Ada Layanan SIM Gratis di Akhir Juni 2022, Buruan Urus Cuma Sampai Tanggal Segini, Ini Persyaratann 

  1. Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp 2,19 juta
  2. Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp 1,49 juta
  3. Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp 1,19 juta
  4. Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp 540 ribu
  5. Polisi Kehutanan Penyelia Rp 976 ribu
  6. Polisi Kehutanan Mahir Rp 540 ribu

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Jadi Rp12 Juta? Ini Faktanya

  1. Polisi Kehutanan Terampil Rp 360 ribu
  2. Polisi Kehutanan Pemula Rp 300 ribu
  3. Perencana Ahli Utama Rp 2,02 juta
  4. Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta
  5. Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta
  6. Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu

Baca Juga: Ramai Iuran Akan Disesuaikan Besar Gaji, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan, Bagaimana yang Tak Punya Penghasilan?  

Demikian besaran tunjangan jabatan bagi Polisi Kehutanan dan Fungsional Perencana terbaru.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler