MEDIA BLORA – Ramai kabar jika iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besar gaji para peserta BPJS.
Jika memang iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besar gaji, lalu bagaimana dengan yang tak punya penghasilan?
Berikut penjelasan pihak BPJS Kesehatan soal iuran akan disesuaikan dengan besar gaji dan bagaimana dengan mereka yang tak punya penghasilan.
Seperti yang sudah diketahui jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Baca Juga: Berikut Besaran Tarif Baru BPJS Kesehatan Setelah Resmi Hapus Kelas 1-3 di Bulan Juli 2022
Nantinya, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, besaran iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial."
"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih Eka Putri yang dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.
Peserta BPJS Kesehatan yang tidak memiliki penghasilan