MEDIA BLORA – Beredar kabar jika iuran BPJS Kesehatan bakal naik menjadi Rp12 juta. Benarkah? Berikut faktanya.
Kabar jika iuran BPJS Kesehatan bakal naik menjadi Rp12 juta ini muncul seiring dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku per Juli 2022.
Bagaimana kebenaran soal kabar iuran BPJS Kesehatan bakal naik menjadi Rp12 juta?
Berikut penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan soal kabar iuran bakal naik menjadi Rp12 juta seiring dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku per Juli 2022.
Baca Juga: Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pihak BPJS Kesehatan menegaskan jika kabar iuran bakal naik menjadi Rp12 tersebut tidak benar alias hoaks.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan angka Rp12 juta itu merupakan batas atas untuk perhitungan pengenaan iuran peserta BPJS Kesehatan sektor Pekerja Penerima Upah (PPU).
Peserta PPU yang dimaksud adalah pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta.