Ada yang Sampai 30 September 2022, Berikut 7 Provinsi yang Menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

29 Juni 2022, 05:00 WIB
Berikut 7 provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Jangka waktunya ada yang sampai 30 September 2022. /

MEDIA BLORA – Berikut 7 provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Jangka waktunya ada yang sampai 30 September 2022.

Untuk Anda yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan maka segera cek lokasinya. Siapa tahu ada yang di daerah Anda.

Selain menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan, ada juga program bebas bea balik nama.

Ketahui syarat dan ketentuannya agar bisa ikut program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama yang diselenggarakan 7 provinsi ini.  

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara, Polisi akan Bagikan SIM dan Helm Gratis, Segera Catat Lokasi dan Waktunya

Pertanyannya kemudian adalah provinsi mana saja yang akan gelar program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama tersebut?

Kabar bagus bagi para penunggak pajak, ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Enggak cuma pemutihan pajak, beberapa daerah juga mengadakan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Rabu, 29 Juni 2022, berikut 7 provinsi yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama.

Baca Juga: Catat Lokasi dan Waktunya, Polisi akan Bagikan SIM dan Helm Gratis 

  1. Jawa Timur

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberikan pemutihan pajak motor.

Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Artinya tinggal 8 hari buat bikers Jawa Timur untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

Baca Juga: Menjadi Profesi Idaman, Ratusan CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Penyebabnya

Insentif yang diberikan antara lain:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
  1. Bangka Belitung

Dikutip dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Jadi Rp12 Juta? Ini Faktanya

Adapun pemutihan yang ditawarkan sebagai berikut:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mutasi.
  1. Bali

Bapenda Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Insentif yang diberikan antara lain:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  1. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Bapenda Provinsi NTB menggelar relaksasi atau pemutihan PKB. Program ini berlaku hingga 31 Juli 2022.

Adapun program yang tawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

Baca Juga: Mengenal NGL Link yang Viral di Instagram, Ternyata Pengirim Pesan Anonim Tetap Bisa Ketahuan

  1. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur yang turut memberikan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan berlaku hingg 15 Agustus 2022. Adapun program yang diberikut yakni:

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya diskon 50 persen
  • Bebas Pajak Progresif.
  1. Kalimantan Utara

Melansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Baca Juga: Disindir Ketua PKS Mardani Ali Sera Dikarbit jadi Ketua INASPOC, Ini Jawaban Menohok Gibran

Sementara untuk keringanan yang diberikan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

  1. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

Mengutip akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Ramai Kabar Pajak Kendaraan Dihapus, Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub, Berikut Faktanya

Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.

Itulah 7 provinsi yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama, buruan urus sebelum telat.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler