Penting, Syarat Terbaru bagi Penumpang yang Akan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

17 Juli 2022, 18:38 WIB
Ilustrasi/Penting, Syarat Terbaru bagi Penumpang yang Akan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 /Tangkap layar instagram.com/@kai121_

MEDIA BLORA - Penting bagi calon penumpang, ini syarat terbaru naik kereta api terbaru dan dan terupdate.

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan peraturan baru dan syarat naik kereta api.

Peraturan dan syarat ini berlaku mulai 17 Juli 2022, bagi penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal.

Baca Juga: Jutaan Wanita Terpesona pada Bagian-bagian Tubuh Pria Ini, Nomor Satu Bikin Jatuh Hati

Adanya peraturan ini diberlakukan karena masih kondisi pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Dilansir MEDIA BLORA dari Antara, berikut terkait peraturan dan syarat penumpang atau naik kereta api.

Para penumpang KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid test antigen.

Hal ini disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut terkait syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal, mulai berlaku 17 Juli 2022:

Syarat naik kereta api jarak jauh

1. Vaksin ketiga (booster), tak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19;

2. Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Buka Sebanyak 1.086.128 Formasi ASN 2022 melalui Jalur PPPK dan CPNS

3.Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

4. Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, diwajibkan memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19.

Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil
negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

6. Penumpang usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

- Minimal telah vaksin dosis pertama;

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

Baca Juga: Penting dan Dahsyatnya Membaca Bismillah, Gus Baha Menjelaskan

- Penumpang yang tidak atau belum divaksin dikarenakan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin namun pendampingnya wajib memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk keberangkatan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Selain itu, penumpang tetap diwajibkan mengenakan masker dan menjaga protokol kesehatan selama dalam perjalanan kereta api juga saat berada di stasiun.

Baca Juga: Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur? Simak Syekh Ali Jaber Menjelaskan Rahasia dan Hikmahnya

Demikian terkait peraturan dan syarat terbaru bagi penumpang yang akan naik kereta api.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Tags

Terkini

Terpopuler