NIK Resmi Jadi NPWP, Semua Wajib Bayar Pajak?

22 Juli 2022, 09:09 WIB
Nomor Induk Kependudukan atau NIK resmi jadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Apakah secara otomatis wajib bayar pajak? /

MEDIA BLORA - Nomor Induk Kependudukan atau NIK resmi jadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Banyak masyarakat yang kemudian menanyakan apakah secara otomatis wajib bayar pajak?

Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan memulai penerapan NIK jadi NPWP.

Penerapakn NIK jadi NPWP ini langsung dicoba oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.

Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Cek Fakta-fakta di Sini, Berikut Tujuan dan Fungsinya

Hal tersebut diungkapkan oleh Sri Mulyani di akun Instagram resminya @smindrawati, Rabu, 20 Juli 2022.

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II," tulis Sri Mulyani.

Menurut penjelasan Dirjen Pajak Suryo Utomo, upaya penerapan NIK jadi NPWP ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya.

"Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," terang Suryo Utomo.

19 juta NIK Resmi Jadi NPWP

Memang belum semua NIK KTP di Indonesia yang terkoneksi langsung menjadi NPWP.

Sebab, rencana pemberlakuan NIK jadi NPWP ini akan resmi dilakukan pada tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masa Pengabdian Dihitung dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Berdasarkan Dapodik

Kemenkeu menjelaskan, baru sekitar 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP.

Sehingga 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai wajib pajak ini dapat melakukan transaksi pajak hanya dengan menggunakan nomor KTP.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak selama proses pemadanan data ini. Nantinya, akan ada penambahan jumlah NIK jadi NPWP secara bertahap.

Tidak Semua Kena Wajib Pajak

Dengan adanya aturan NPWP terbaru ini tidak membuat semua pemilik NIK KTP akan otomatis kena pajak.

Orang yang wajib bayar pajak adalah mereka yang memang wajib pajak berdasarkan besaran penghasilannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Ada Hujan Meteor 29 Juli 2022, Berikut Cara Melihatnya

Penghasilan yang kena pajak pun diatur ke dalam UUD Pajak Penghasilan di mana penghasilan yang kena pajak adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan jumlah PTKP sesuai status wajib pajak.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, pajak Penghasilan (PPh) juga hanya akan dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp 500.000.000 per tahun untuk pengusaha yang bayar PPh Final 0,5 persen.

Berikut aturan NPWP wajib pajak yang penghasilannya pasti kena pajak yang diatur oleh undang-undang:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun kena tarif pajak 5 persen.

Baca Juga: Ancaman Nyata di Depan Mata, BMKG Serukan Dunia Bersatu, Ada Apa?

  1. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun kena tarif pajak 15 persen.
  2. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun kena tarif pajak 25 persen.
  3. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar per tahun kena tarif pajak 30 persen.
  4. Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun kena tarif pajak 35 persen.

Cara kerja NIK jadi NPWP nantinya dilakukan dengan:

Baca Juga: Semua WNI Bisa Daftar, Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022 Dibuka?

  1. Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK
  2. DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri jika sudah mengantongi informasi hasil kerja para wajib pajak
  3. DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomor NIK miliknya sudah aktif sebagai NPWP.
  4. Kalau sudah aktif, wajib pajak dapat melakukan kewajibannya untuk membayar pajak menggunakan nomor NIK.

Meskipun NIK resmi jadi NPWP namun tidak secara otomatis kena pajak.

Orang yang wajib bayar pajak adalah mereka yang memang wajib pajak berdasarkan besaran penghasilannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler