Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pelayanan Publik, Ombudsman: Banyak Masyarakat yang Belum Mendapatkan Vaksin

- 29 Agustus 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /

EDIA BLORA - Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan publik dapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman RI menyoroti sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat akses ke pelayanan publik karena belum semua warga masyarakat mendapatkan vaksin.

Proses pelaksanakan vaksinasi covid-19 di wilayah masing-masing daerah perlu diperhatikan oleh pemerintah sudah berapa banyak warga yang divaksin.

Baca Juga: Vaksin Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenkes Prosedur Penggunaanya

Karena sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat akses pelayanan publik baru bisa dilakukan jika vaksinasi sudah merata dan mencapai kekebalan kelompok.

Tapi belakangan ini banyak kabar beredar bahwa pemerintah menjadikan sertivikat vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan akses pelayanan pubik, padahal belum semua warga mendapatkan vaksin.

Program vaksinasi Covid-19 ini belum sepenuhnya merata karena ketersediaan vaksin yang masih belum mencukupi. Seperti dikutip MEDIA BLORA Minggu, 29 Agustus 2021 dari pikiran-rakyat.com dengan judul artikel Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik, Ombudsman Buka Suara.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Diragukan, Testimoni Dokter Reisa : Saya Merasakan Betul Manfaat Vaksin Sinovac

Hal ini disampaikan anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais, dalam keterangan resmi Jumat, 27 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah