EDIA BLORA - Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan publik dapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman RI menyoroti sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat akses ke pelayanan publik karena belum semua warga masyarakat mendapatkan vaksin.
Proses pelaksanakan vaksinasi covid-19 di wilayah masing-masing daerah perlu diperhatikan oleh pemerintah sudah berapa banyak warga yang divaksin.
Baca Juga: Vaksin Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenkes Prosedur Penggunaanya
Karena sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat akses pelayanan publik baru bisa dilakukan jika vaksinasi sudah merata dan mencapai kekebalan kelompok.
Tapi belakangan ini banyak kabar beredar bahwa pemerintah menjadikan sertivikat vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan akses pelayanan pubik, padahal belum semua warga mendapatkan vaksin.
Program vaksinasi Covid-19 ini belum sepenuhnya merata karena ketersediaan vaksin yang masih belum mencukupi. Seperti dikutip MEDIA BLORA Minggu, 29 Agustus 2021 dari pikiran-rakyat.com dengan judul artikel Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik, Ombudsman Buka Suara.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Diragukan, Testimoni Dokter Reisa : Saya Merasakan Betul Manfaat Vaksin Sinovac
Hal ini disampaikan anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais, dalam keterangan resmi Jumat, 27 Agustus 2021.