Pelayanan Nikah di KUA, Kemenag: Harus Melampirkan Hasil Negatif Surat Swab Antigen

- 2 September 2021, 14:34 WIB
ilustrasi buku nikah
ilustrasi buku nikah /Pexels/Rahadian Perwira Negara

Gus Adib, begitu ia biasa disapa, menyampaikan bahwa pihak yang wajib melakukan swab antigen untuk syarat layanan nikah di KUA adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.

“Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” jelas Gus Adib.

Ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.

Baca Juga: PPKM Rembang Turun ke Level 2, Area Publik dan Tempat Wisata Akan Dibuka? Ini Penjelasanya

"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir,” pesan Gus Adib.

“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x