Pelayanan Nikah di KUA, Kemenag: Harus Melampirkan Hasil Negatif Surat Swab Antigen

- 2 September 2021, 14:34 WIB
ilustrasi buku nikah
ilustrasi buku nikah /Pexels/Rahadian Perwira Negara

MEDIA BLORA -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diputuskan untuk diperpanjang oleh pemerintah di Level 2 hingga Level 4.

PPKM diperpanjang  selama 7 hari terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Hal itu menjadikan dasar Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Salah satu persyaratan layanan nikah di KUA harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Haji 2021 Batal Habiskan Rp21,7 Miliar, Menag Yaqut Ditanya DPR

Kemenag menegaskan persyaratan layanan nikah di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.

Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat. 

Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari kemenag.go.id pada Kamis, 2 september 2021, bahwa  Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus menjelaskan tentang SE SE Dirjen Bimas Islam yang dikeluarkan 11 Juli 2021 itu.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," M. Adib Machrus, di Jakarta 1 September 2021.

Baca Juga: Izinkan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan di Bawahnya, Menag Yaqut: Maksimal 50 persen

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x