MUI Menolak Permendikbud 30, Cholil Nafis: Batalkan atau Revisi

- 12 November 2021, 22:33 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis menolak Permendikbud Ristek tentang Kekerasan Seksual
Ketua MUI Cholil Nafis menolak Permendikbud Ristek tentang Kekerasan Seksual /Foto: Instagram/@cholilnafis/

"Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adlh agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan. Cabut." tegasnya.

MUI sendiri menilai bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menimbulkan berbagai kontroversi karena prosedur pembentukan peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019.

Selain itu, materi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dinilai bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, serta nilai-nilai yang terkandung dalam budaya bangsa Indonesia.

Sementara, Permendikbud Ristek yang ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ini disorot masyarakat hingga menjadi kontroversial.

Hal tersebut menjadi kontroversial lantaran Permendikbud Ristek No. 30 itu dituding seolah melegalkan seks bebas atau zina.*** (Gina Sonia/Galamedia)

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah