MUI Menolak Permendikbud 30, Cholil Nafis: Batalkan atau Revisi

- 12 November 2021, 22:33 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis menolak Permendikbud Ristek tentang Kekerasan Seksual
Ketua MUI Cholil Nafis menolak Permendikbud Ristek tentang Kekerasan Seksual /Foto: Instagram/@cholilnafis/

"Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 ttg Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3,” katanya dikutip dari Twitter @cholilnafis pada Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: Dukung Permendikbud 30, Kemenag: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Mendukung

Penolakan yang disampaikan ketua MUI itu disebut sebagai suara umat muslim dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta Allah SWT.

"Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kpd bangsa dan negara serta kpd Allah SWT.” tegasnya.

Sebelumnya, Cholil Nafis sudah meminta agar Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 untuk dicabut.

Sebagaimana diketahui, Permendikbud Ristek No. 30 ini cukup kontroversial karena dianggap melegalkan zina.

Ketua MUI Cholil Nafis pun menyetujui anggapan tersebut, dan mengatakan bahwa Permendikbud No. 30 memang bermasalah karena tolok ukurnya persetujuan korban.

"Permendikbud Ristek No. 30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah krn tolok ukurnya persetujuan (consent) korban," kata Cholil Nafis dikutip pada 10 November 2021 lalu.

Cholil Nafis pun menjelaskan bahwa kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau suatu kepercayaan, bukan atas dasar suka satu sama lain.

Baca Juga: Aset Lahan Tommy Soeharto Seluas 124 Hektar Disita Satgas BLBI, Mahfud MD: Segera Dibalik Nama Negara

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah