Harga Minyak Goreng Tak Kunjung Turun, Kemendag Larang Penjualan Curah

- 25 November 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi, Harga Minyak Goreng Tak Kunjung Turun, Kemendag Larang Penjualan Curah
Ilustrasi, Harga Minyak Goreng Tak Kunjung Turun, Kemendag Larang Penjualan Curah /IH @infotibandung

MEDIA BLORA – Kebutuhan pokok minyak goreng sangatlah besar, mengingat bahwa masyarakat Indonesia yang gemar terhadap aneka jenis gorengan yang dijajakan.

Menanggapi hal tersebut Kemendag (Kementerian Perdagangan) mulai tanggal 1 Januari 2022, melarang semua jenis aktivitas penjualan minyak goreng curah yang beredar.

Hal ini dilakukan karena harga minyak goreng curah sangat bergantung dengan CPO (crude palm oil). CPO sendiri merupakan salah satu minyak yang paling banyak dikonsumsi dan diproduksi.

Baca Juga: 5 Tips Olahraga Pagi Menjadi Lebih Semangat, Salah Satunya Adalah Menyatu dengan Alam

Artinya harga minyak goreng curah tidak berbeda jauh dengan harga minyak di pasaran. Tentu akan sangat merugikan bagi masyarakat. Dengan harga yang sama, tapi mendapatkan kualitas yang jauh di bawah standar.

“Ada kebijakan pemerintah supaya minyak curah yang bergantung pada CPO, ketika CPO naik maka minyak goreng curah ikut naik. Dan untuk mengantisipasi, maka akan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan dan tidak diizinkan lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, dalam diskusi INDEF secara virtual pada Rabu, 24 November 2021.

Menurut Oke Nurwan, saat ini masyarakat atau negara yang masih menjual minyak goreng curah hanya Indonesia dan Bangladesh.

“Dengan menjual minyak goreng kemasan saja harga akan lebih terkendali, jika begitu bahan baku meningkat. Walaupun jangka panjang akan berpengaruh, tetapi tidak berpengaruh dalam jangka pendek,” tambahnya.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Hari Guru Nasional, Sejarah yang Tidak Boleh Dilupakan

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah