Ternyata Ini Perbedaan PNS dan PPPK P3k, Simak Penjelasannya di Sini!

- 25 Januari 2022, 07:45 WIB
Ternyata Ini Perbedaan PNS dan PPPK P3k, Simak Penjelasannya di Sini!
Ternyata Ini Perbedaan PNS dan PPPK P3k, Simak Penjelasannya di Sini! /Instagram @cpns.update/

MEDIA BLORA - Pegawai Negeri atau niasa dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.

Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.

Sedangkan PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Baca Juga: Momen Romantis Kim Da Mi dan Choi Woo Shik di Our Beloved Summer, Keduanya telah Siap Menikah!

Namun apakah kalian tau tentang perbedaan P3K atau PPPK dengan PNS, berikut adalah perbedaannya:

1. Posisi yang akan diisi

PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di pemerintahan, sementara PPPK atau P3K juga mengisi jabatan pemerintah, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah.

2. Proses pengangkatan

Untuk seorang PNS, dia akan diangkat setelah menjalani pe;atihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara untuk PPPK tidak ada.

Mengapa PPPK langsung diangkat? Hal itu di-dasarkan pada pengalaman yang telah dimliki sebelumnya. 

Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadahi untuk mengisi jabatan yang ada.

Baca Juga: Profil dan Biodata Aprilia Manganang, Mantan Pemain Voli Wanita yang Kini telah Tunangan dengan Claudya

3. Mengisi jabatan tinggi

PNS tidak dapat menduduki suatu jabatan tertinggi di pemerintahan, sementara itu tidak berlaku bagi PPPK atau P3K.

PPPK atau P3K nantinya dapat mengikuti 3 kluster tertinggi yakni fungsional tertinggi, pimpinan tinggi dan jabatan lain yang ditetapkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Untuk jabatan pimpinan tertinggi, ASN PPPK dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karir panjang seperti PNS.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah