MEDIA BLORA - Yaqut Cholil Qoumas yakni Menteri Agama RI telah menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.
Setelah dirilis, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola adalah kebutuhan yang bajib dan harus ada.
Baca Juga: Inilah Manfaat Kopi Dan Teh Yang Harus Anda Ketahui!
Mengingat pengeras suara adalah merupakan media bagi umat islam dalam upaya untuk syiar di tengah-tengah masyarakat.
Indonesia memiliki berbagai macam agama, keyakinan, latar belakang dan lain-lain. Sehingga diperlukannya upaya untuk selalu merawat tali persaudaraan yang harmonis.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pedoman diterbitkannya hal tersebut adalah uoaya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar masyarakat. Ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.
Surat edaran yang telah terbit pada tanggal 18 Februari 2022 ini juga titujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.