Warga Harus Punya BPJS Kesehatan, Jika Akan Urus Beberapa Dokumen, Salah Satunya Haji dan Umrah

- 2 Maret 2022, 17:47 WIB
ILUSTRASI;  Warga Harus Punya BPJS Kesehatan, Jika Akan Urus Beberapa Dokumen, Salah Satunya Haji dan Umrah
ILUSTRASI; Warga Harus Punya BPJS Kesehatan, Jika Akan Urus Beberapa Dokumen, Salah Satunya Haji dan Umrah / Tangkapan Layar/Instagram/ BPJS Kesehatan

MEDIA BLORA - Warga Indonesia diwajibkan terdaftar dalam program BPJS kesehatan oleh pemerintah.

Apalagi mulai bulan Maret BPJS Kesehatan ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan Pemerintah.

Beberapa pelayanan publik harus melampirkan kartu BPJS kesehatan, untuk mendapatkan pelayanan ini.

Kini BPJS nantinya akan menjadi syarat utama dalam membuat SIM, STNK, jual beli tanah, Ibadah haji dan umrah.

Baca Juga: Lirik Lagu Sholawat yang Berjudul Ya Hanana Lengkap dengan Arab dan Latin

Berita dan informasi ini sudah beredar di beberapa media, karena kartu BPJS kesehatan sebagai persyaratan utama.

Mulai awal bulan Maret 2022, masyarakat yang ingin membuat SIM, STNK, jual beli tanah hingga Umrah atau Haji, harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan.

Hal ini menjadi peringatan jika kartu BPJS tidak aktif, akan sulit bikin SIM, jual beli tanah sampai tidak bisa haji dan umroh

Karena nantinya merupakan sebagai salah satu syarat dalam mengurus hal itu semua.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x