Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dikutip MEDIA BLORA dari Antara, menjelaskan tentang Inpres tersebut.
Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 tersebut, presiden meminta kepada Kapolri.
Agar menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut.
Baca Juga: Penting Buat Bunda! Ternyata Konsumsi Kurma, Dapat Membantu Persalinan Secara Alami
Dalam Inpres tersebut, presiden dan sejumlah kementerian, lembaga, hingga kepala daerah diminta untuk menjaring sebanyak mungkin masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama, agar menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.
"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," jelasnya.
Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan para pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.