Tak hanya itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.
Pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Itulah informasi terkait BPJS kesehatan yang akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan Pemerintah.
Pelayanan SIM, STNK, jual beli tanah hingga ibadah haji dan umrah.***