Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis, 10 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Setelah SK ditandatangani, logo halal Indonesia berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil menjelaskan penetapan label halal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga: 6 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan, Salah Satunya dapat Mencegah Penyakit Batu Ginjal
Tentang pasal itu berisi kewajiban BPJPH untuk menetapkan logo halal Indonesia secara Nasional.
Penetapan itu juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil.
Dengan berlakunya aturan ini, adanya perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal.
Sebelumnya dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Kini kewenangan itu kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)