Yang kewenangannya langsung di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia.
Adanya perubahan desain ini menjadi bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.
Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengungkapkan jika label halal Indonesia berlaku secara nasional.
Baca Juga: Filosofi Tanah dan Air yang Dibawa Gubernur ke IKN Nusantara, Menggambarkan Indonesia
Label ini se tanda suatu produk yang telah terjamin kehalalannya dan mempunyai sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Untuk itu, pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," tutur Arfi Hatim.
Itulah alasan kenapa logo halal Indonesia diganti seperti yang beredar diberbagai media.***