Bansos PBI Sudah Mulai Cair, Berikut Ini Cara Daftar dan Kriteria Penerima Bantuannya

- 22 Maret 2022, 13:09 WIB
Cara Daftar Bansos 2022 DTKS Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos
Cara Daftar Bansos 2022 DTKS Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos /Aplikasi Cek Bansos/

MEDIA BLORA - Para penerima Bansos PBI 2022 cair hari ini, sehingga simak cara daftar, syarat, dan cek data penerima bantuan Jaminan Kesehatan yang tersedia dalam artikel ini.

Dana batuan dapat segera diacrikan hari ini, Bansos PBI 2022 adalah bentuk bantuan yang disalurkan oleh Kemensos untuk peserta program Jaminan Kesehatan kelas 3, yang termasuk keluarga ekonomi rendah atau fakir miskin.

Pembagian Bansos PBI atau Penerima Bantuan Iuran, sudah tertuang dan diamanatkan dalam Undang-Undang kepada peserta program penerima bantuan Jaminan Kesehatan sehingga bisa mendapatkan bantuan.

 

Dikutip MEDIA BLORA dari PikiranRakyat-Depok.com, dengan artikel berjudul Bansos PBI 2022 Mulai Cair Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan

Simak informasi cara daftar DTKS untuk dapatkan Bansos PBI pada 21-22 Maret 2022:

1. Masyarakat yang termasuk kategori fakir miskin, mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Kantor Kelurahan, dengan membawa KTP dan KK.

2. Setelah mendaftar, pihak Kepala Desa atau Kelurahan akan melaksanakan musyawarah desa atau Kelurahan.

3. Data Hasil musyawarah Desa atau Kelurahan disampaikan Kepala Desa atau Lurah ke Bupati atau Walikota melalui Camat.


4. Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.

5. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

6. Setelah proses verifikasi dan verifikasi telah selesai dilakukan, Menteri Sosial akan menetapkan data terpadu Kesejahteraan Sosial.

6. Sementara data tersimpan di Lembaga Kementerian atau Pemerintah Daerah, pendaftar sudah resmi terdaftar dalam DTKS.


Kategori yang termasuk penerima bantuan bansos PBI menurut Pemerintah:

1. Masyarakat golongan fakir miskin.

2. Masyarakat golongan ekonomi bawah atau tidak mampu.

3. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Jika para peserta penerima Bansos PBI 2022 sudah menyimak dan mengetahui kategori apa saja yang termasuk berhak menerima bansos PBI ini, selanjutnya bisa melakukan cek data penerima bantuan melalui website cekbansos.kemensos.go.id:

1. Langkah Pertama, Anda harus Mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya Anda bisa mengisi form pencarian data penerima bansos PBI.

3. Selanjutnya isi data Provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.

4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.


5. Isi Kecamatan sesuai dengan yang tertera di dalam KTP.

7. Setelah form pencarian bansos PBI sudah terisi seluruhnya, selanjutnya anda bisa isi kolom nama lengkap penerima bansos, sesuai dengan KTP.

8. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.

9. Kemudian, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI Jaminan Kesehatan untuk mendapatkan dan menerima bansos PBI tersebut.***(Vianda Artha Nautica/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Moh. Ali Ridlo

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah