MEDIA BLORA - Tim komunikasi IKN Nusantara mengatakan terkait isu pembangunan Ibu Kota melalui urun dana atau crowd funding.
Menurutnya pembangunan IKN Nusantara dapat dilakukan dengan beberapa cara secara sah, termasuk urun dana.
"Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata jubir IKN Nusantara Sidik Pramono dalam keterangannya, Jumat, 25 Maret 2022.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu, Berikut Rincian Jam kerja ASN Selama Ramadhan Tahun 2022/1443 H
Sidik menjelaskan bahwa pemerintah ingin menekan masalah pendanaan yang bersumber dari APBN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sidik menyebutkan bahwa untuk pembangunan IKN ada sumber lain untuk pendanaan, antara lain dari BUMN, filantropi, dan urun dana dari masyarakat.
"Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari: pemanfaatan Barang Milik Negara dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan; penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha; kontribusi swasta/BUMN (antara lain berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi); dan creative financing, seperti crowd funding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR)," kata Sidik.
Baca Juga: Isi SE Dewan Masjid Indonesia Tentang Kegiatan Ibadah Ramadhan 2022
Menurut Sidik, urun dana adalah salah satu alternatif pendanaan dari non-APBN.