Tarawih dan Mudik Kembali Diperbolehkan di Tahun 2022. Tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

- 31 Maret 2022, 21:18 WIB
Ilustrasi : Mudik Tahun 2022
Ilustrasi : Mudik Tahun 2022 /Lamtiur Indah Sari/

Adapun itu berlaku jika memenuhi syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Meskipun dengan persyaratan yang diungkapkan Jokowi, hal ini tetap menjadi kabar yang melegakan bagi umat Islam yang akan menjalani ibadah puasa, sholat tarawih, dan sampai ke mudik di hari lebaran.

Sisi lainnya, Jokowi memberi catatan untuk para pejabat dan pegawai pemerintah tidak boleh melakukan buka puasa bersama dan juga open house di saat Lebaran nanti.

Terdapat pula kebijakan baru lainnya yang diambil pemerintah , yakni bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.

Baca Juga: Wapres : Vaksin Booster Jadi Syarat Untuk Dapat Mudik Lebaran 2022

Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan. PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Jokowi kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” harap Jokowi.

Terkait perihal diperbolehkan mudik, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menginformasikan kabar terbaru.

Muhadjir Effendy memastikan pelaksanaan mudik Idul Fitri pada tahun ini diperbolehkan meski belum secara khusus membahas tentang mudik.

Namun Pemerintah akan segera memperbaiki aturan pelaksanaan mudik tahun ini. Diantaranya bahwa masyarakat yang diprioritaskan untuk mudik adalah yang telah menjalani vaksinasi sebanyak dua kali atau booster.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah