Tarawih dan Mudik Kembali Diperbolehkan di Tahun 2022. Tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

- 31 Maret 2022, 21:18 WIB
Ilustrasi : Mudik Tahun 2022
Ilustrasi : Mudik Tahun 2022 /Lamtiur Indah Sari/

 

MEDIA BLORA – Tahun 2022 ini umat Islam mendapat kabar yang menggembirakan dari pemerintah.

Telah diperbolehkannya tarawih kembali di masjid dan akan adanya mudik. Namun itu semua akan bisa dilakukan jika memenuhi persyaratan dari pemerintah.

Berita gembira datang dari Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya pada Rabu 23 Maret 2022, memberikan pengumuman langsung dari Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden menyampaikan bahwa pemerintah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, mengizinkan umat Islam untuk melakukan shalat tarawih berjamaah dan juga mudik Lebaran.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Ramadhan 2022 Tidak Ada Kelangkaan Sembako, Namun Sekarang Harga Semakin Naik

Kebijakan ini diambil pemerintah berdasarkan situasi pandemi yang membaik di tanah air. Hal ini membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Lebaran tahun ini.

Umat muslim pada tahun ini sudah dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Termasuk juga bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x