MEDIA BLORA - Pemerintah telah memutuskan biaya untuk haji tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jamaah.
Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan hanya sebesar Rp35 juta per calon jamaah.
Meski naik menjadi Rp4,8 juta, namun kenaikan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.
Hal ini diputuskan melalui rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil choumas, di Gedung DPR, Senayan pada Rabu, 13 April 2022.
"BP rata-rata per jamaah tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 masehi disetujui sebesar Rp81.747.844,04,- yang terdiri dari BP rata-rata yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp39.886.009,-," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Menurut Yandri, meski ada kenaikan pada biaya, namun ongkos haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada calon jamaah haji.
Hal ini juga akan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatannya.
Sedangkan penggunaan nilai manfaat dalam penyelanggaraannya ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp4.228.422.095.519 rupiah dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per calon jamaah adalah sebesar 41.153.216 rupiah.