Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terkena Penghentian Siaran TV Analog

- 1 Mei 2022, 08:45 WIB
Berikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentang mulai hari ini, berikut daftar yang terkena penghentian siaran TV analog.
Berikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentang mulai hari ini, berikut daftar yang terkena penghentian siaran TV analog. /Antara/Raisan Al Farisi/

 

MEDIA BLORA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan penghentian siaran televisi (TV) analog disejumlah daerah di Indonesia.

Tahap pertama penghentian siaran TV analog dilakukan per hari ini, Sabtu, 30 April 2022.

Kominfo melakukan penghentian siaran TV analog dalam tiga tahap.

Baca Juga: Apa Itu TV Analog? Siaran Televisi yang Sudah Tidak Ada Lagi di Daerah dan Kota Anda Ini

Yakni untuk tahap kedua dan ketiga penghentian TV analog dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022.

Dalam tahap pertama penghentian TV analog, ada 116 kabupaten/kota di Indonesia yang dihentikan siaran TV analognya.

Itu artinya, per hari ini di 116 daerah tersebut sudah tidak bisa menonton siaran TV analog.

Sebagai gantinya, masyarakat di wilayah terdampak penghentian TV analog bisa menyaksikan siaran televisi melalui siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah