MEDIA BLORA - Simak berikut ini rincian gaji PPPK berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) tahun 2022.
Sebelum mendaftar sebagai PPPK, sebelumnya perlu mengetahui berapa gaji PPPK sebenarnya.
Karena perlu diketahui tahun 2022 ini pemerintah akan lebih fokus merekrut PPPK di Pusat maupun Daerah.
Baca Juga: Selain KKN di Desa Penari, Ternyata Ada Sule KKN di Desa Penyanyi
Anda dapat mempersiapkan syaratnya untuk melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres itu mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat maupun daerah
Dirangkum MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut rincian gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG).
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.