Aturan Baru dari Polri, Pengendara Sepeda Motor Dilarang Menggunakan Sandal Jepit Ketika Berkendara di Jalan

- 14 Juni 2022, 09:20 WIB
Aturan baru, pengendara sepeda motor tidak boleh memakai sandal jepit
Aturan baru, pengendara sepeda motor tidak boleh memakai sandal jepit /tribratanews.polri.go.id/

MEDIA BLORA - Sehari setelah Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi telah memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Setelah sehari operasi patuh 2022 banyak ditemukan pengendara yang menggunakan sandal jepit.

Menurutnya, perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Operasi Patuh Jaya akan Dilaksakan oleh Kepolisian di Seluruh Indonesia, Inilah Sasarannya

Imbauan tersebut disampaikan demi meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.

Menurut Kakorlantas tersebut, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan.

Karena sendal jepit tak bisa melindungi kaki para pengendara sepeda motor.

Menurut Firman jika pengendara memakai sepeda motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal dan juga api, serta bensin, dan ada juga kecepatan.

Semakin laju maka semakin tidak terlindungi kita, itulah yang disebut fatalitas.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x