Aturan Baru dari Polri, Pengendara Sepeda Motor Dilarang Menggunakan Sandal Jepit Ketika Berkendara di Jalan

- 14 Juni 2022, 09:20 WIB
Aturan baru, pengendara sepeda motor tidak boleh memakai sandal jepit
Aturan baru, pengendara sepeda motor tidak boleh memakai sandal jepit /tribratanews.polri.go.id/

Selain itu, Firman juga mengatakan bahwa ia ingin kepolisian menciptakan rasa kesadaran bagi masyarakat agar meneladani perihal tertib saat berlalu lintas dan demi keamanan dalam berkendara.

Baca Juga: Polisi akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Sasaran dan Dendanya adalah Sebagai Berikut

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, inilah Salah satu peraturan baru tidak boleh menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Firman menegaskan bahwa kegunaan helm standar, harus pakai sepatu.

Karena masih ada sebagian besar pengendara yang menggampangkan pakai sandal.

Dengan larangan tidak menggunakan sandal termasuk bentuk perlindungan kepolisian kepada masyarakat agar patuh muncul dari dalam diri pengendara, bukan lagi karena ada petugas kepolisian.

Selain itu, operasi patuh 2022 ini digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan.

Baca Juga: Tambah Lagi Syarat untuk Proses Balik Nama Sertifikat Tanah, Harus Melampirkan BPJS Kesehatan yang Masih Aktif

Tujuannya ini nanti diharapkan bisa membentuk budaya tertib ketika berlalu lintas dari masyarakat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah