Karena sendal jepit tak bisa melindungi kaki para pengendara sepeda motor.
Menurut Firman jika pengendara memakai sepeda motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal dan juga api, serta bensin, dan ada juga kecepatan.
Semakin laju maka semakin tidak terlindungi kita, itulah yang disebut fatalitas.
Selain itu, Firman juga mengatakan bahwa ia ingin kepolisian menciptakan rasa kesadaran bagi masyarakat agar meneladani perihal tertib saat berlalu lintas dan demi keamanan dalam berkendara.
Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Firman menegaskan bahwa kegunaan helm standar, harus pakai sepatu.
Karena masih ada sebagian besar pengendara yang menggampangkan pakai sandal.
Dengan larangan tidak menggunakan sandal jepit termasuk bentuk perlindungan kepolisian kepada masyarakat agar patuh muncul dari dalam diri pengendara, bukan lagi karena ada petugas kepolisian.
Selain itu, Operasi Patuh Jaya 2022 ini digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan.