Tidak Cukup Pakai Helm, Polri Juga Menghimbau agar Tidak Pakai Sandal Jepit Ketika Berkendara Sepeda Motor

- 14 Juni 2022, 14:17 WIB
Pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit
Pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit /Muhamada Bagja/PR Bekasi/PR Bekasi

Karena sendal jepit tak bisa melindungi kaki para pengendara sepeda motor.

Menurut Firman jika pengendara memakai sepeda motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal dan juga api, serta bensin, dan ada juga kecepatan.

Semakin laju maka semakin tidak terlindungi kita, itulah yang disebut fatalitas.

Baca Juga: Ternyata Ratu Rayap Memiliki Gizi Melebihi Steak Daging per 100 Gramnya, Inilah Manfaat Lainnya bagi Kesehatan

Selain itu, Firman juga mengatakan bahwa ia ingin kepolisian menciptakan rasa kesadaran bagi masyarakat agar meneladani perihal tertib saat berlalu lintas dan demi keamanan dalam berkendara.

Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Firman menegaskan bahwa kegunaan helm standar, harus pakai sepatu.

Karena masih ada sebagian besar pengendara yang menggampangkan pakai sandal.

Dengan larangan tidak menggunakan sandal jepit termasuk bentuk perlindungan kepolisian kepada masyarakat agar patuh muncul dari dalam diri pengendara, bukan lagi karena ada petugas kepolisian.

Selain itu, Operasi Patuh Jaya 2022 ini digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah